×
image

PNS Tidak Wajib Ngantor 8 April 2025, Pemerintah Berlakukan FWA

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Apr 2025

Ilustrasi  Flexible Working Arrangement. (foto Pixabay/StartupStockPhotos)

Ilustrasi Flexible Working Arrangement. (foto Pixabay/StartupStockPhotos)


LBJ - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) khusus untuk tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dan tidak harus bekerja dari kantor.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat, 4 April 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemberlakuan FWA pada tanggal 8 April bertujuan untuk berkontribusi pada pengurangan angka kemacetan saat arus balik mudik Lebaran 2025.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Menteri Rini, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga Sukabumi

Meskipun FWA diberlakukan, Menteri Rini menekankan bahwa instansi pemerintah tetap wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," katanya.

Melalui SE tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA.

Pengaturan ini harus disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Selain itu, penyesuaian wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Kebijakan FWA ini merupakan perubahan dari SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025. Sebelumnya, FWA diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025.

Melalui SE terbaru, pemerintah menambahkan satu hari pelaksanaan FWA, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: KAI Berikan Diskon 25% Tiket Kereta Api untuk Periode 8-11 April 2025

Untuk pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, instansi diimbau untuk tetap memastikan kelancaran operasional.

Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai serta memanfaatkan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, sebagaimana yang telah dilakukan selama arus mudik Lebaran.

Dengan adanya kebijakan FWA pada tanggal 8 April, diharapkan para ASN dapat mengatur waktu kembali ke kota masing-masing secara lebih fleksibel, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik mudik Lebaran 2025.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post