KPK Sentil Kebijakan Wali Kota Depok, ASN Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
By Shandi March
30 Mar 2025
.jpeg)
Wali Kota Depok, Supian Suri. (X@Humas_depok)
LBJ - Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas selama perjalanan mudik Lebaran 2025. Keputusan ini menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri," ujar Budi Prasetyo pada Minggu (30/3).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya. Tujuan pengelolaan yang baik adalah untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah akibat penggunaan yang tidak semestinya.
Budi juga mengingatkan bahwa kepala daerah dan inspektorat seharusnya aktif melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan aset negara ini.
Baca juga : Contraflow Km 55 hingga Km 70 Tol Cikampek Dihentikan, Lalu Lintas Normal 2 Arah
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tambahnya.
Alasan Wali Kota Depok
Di sisi lain, Supian Suri memiliki alasan tersendiri atas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas bisa menjadi solusi untuk membantu mereka dalam perjalanan mudik.
"Kami mengizinkan kepada pimpinan atau teman-teman yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian dalam keterangannya di Depok, Kamis (27/3) malam.
Supian menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN. Ia juga menilai bahwa dengan memanfaatkan kendaraan dinas, ASN bisa lebih cepat kembali ke Depok dan terhindar dari kendala transportasi yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam menjalankan tugas setelah libur Lebaran.
Baca juga :Wanita Ngaku Diminta Uang Saat Lapor Pencurian di Polres Metro Jaktim, Mau Jual Ginjal
"Diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi," tambahnya.
Meskipun diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ASN tetap bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka bawa.
Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kehilangan kendaraan, maka ASN harus bertanggung jawab secara penuh.
"Artinya, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang, itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan negara, kalau memang itu terjadi," kata Supian.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sempat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, Supian menilai bahwa ada perbedaan sudut pandang dalam hal ini.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan dengan catatan bahwa ASN harus menjaga dan bertanggung jawab atas aset negara yang mereka gunakan.
"Kami mengapresiasi hasil kerja mereka selama ini, kita izinkan tapi tetap menjaga aset negara, mereka harus bisa bertanggung jawab," pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini