×
image

Aparat Diduga Halangi Tim Medis Saat Demo UU TNI, YLBHI Desak Evaluasi Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 29 Mar 2025

Aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi akses bagi tim medis saat demo menolak UU TNI di DPR, Jakarta, Kamis (27/3). (X@vita_AVP)

Aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi akses bagi tim medis saat demo menolak UU TNI di DPR, Jakarta, Kamis (27/3). (X@vita_AVP)


LBJ – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk keras terhadap aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi tim medis dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/3). Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan Konvensi Jenewa.

“Kita mendengar soal laporan tim medis yang dihalang-halangi ya, diusir bahkan. Jelas ini kepolisian menyalahi Konvensi Jenewa,” kata Isnur saat dihubungi, Jumat (28/3).

Tidak hanya di Jakarta, YLBHI juga mencatat kejadian serupa terjadi di beberapa daerah lain. Isnur menyebutkan bahwa aksi penghalangan terhadap tim medis juga terjadi saat demonstrasi di Karawang dan Malang.

“Sebelumnya juga di Karawang, juga di Malang, di mana ambulans bergerak, kemudian ambulans ini dihalangi-halangi dan tidak boleh membawa pasien, membawa orang yang luka-luka ke rumah sakit, malah dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Sadis Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

Menurutnya, tindakan aparat ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tugas medis yang diatur dalam konstitusi. Tim medis memiliki kewajiban menolong korban tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepolisian.

Evaluasi Besar untuk Kepolisian

YLBHI menilai tindakan ini harus menjadi bahan evaluasi besar bagi institusi kepolisian. Menurut Isnur, aparat tidak boleh menghalangi akses layanan medis dalam situasi darurat, terlebih ketika ada korban luka-luka akibat demonstrasi.

“Jelas ini harus evaluasi besar ya kepada kepolisian yang berulang kali menghalangi tugas medis, menghalangi tugas-tugas undang-undang ya, tugas yang diperintahkan oleh konstitusi untuk menjaga orang-orang yang luka-luka. Ini sama sekali tidak boleh dan ini merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah ambulans yang diduga tidak dapat melintas karena dihalangi oleh polisi saat demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPR.

Baca juga :Lebaran 2025 Serentak? Ini Prediksi Idulfitri Menurut BMKG dan BRIN

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi itu.

“Ini medis segala banyak, udah jalan tapi polisi enggak kasih lewat, pura-pura budek, aku enggak ngerti maksudnya apa. Ini kemanusiaan loh,” kata seorang wanita dalam video yang viral.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post