×
image

Mulai Hari Ini, ASN Diperbolehkan Work From Anywhere 24–27 Maret 2025

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Mar 2025

ASN mulai hari ini bisa bekerja dari mana saja (WFA). (foto AI)

ASN mulai hari ini bisa bekerja dari mana saja (WFA). (foto AI)


LBJ - Pemerintah resmi memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) mulai hari ini, Senin (24/3), hingga Kamis (27/3/2025). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025 sebagai bagian dari penyesuaian menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

Kebijakan WFA ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan peningkatan produktivitas kerja aparatur negara.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berdekatan. Pemerintah mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode tersebut.

Baca juga: Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Aturan Ganjil Genap Alami Perubahan Jadwal Pekan Ini

Melalui edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberi kewenangan untuk membagi penugasan ASN melalui skema fleksibel, yaitu work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Pembagian pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah ASN dan karakteristik pelayanan di instansi masing-masing.

Dalam keterangannya di situs resmi Kementerian PANRB, ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA, WFH, dan WFO tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik maupun tugas pemerintahan.

Baca juga: Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Aturan Ganjil Genap Alami Perubahan Jadwal Pekan Ini

“Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian ini tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Edaran ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah, dan setiap pimpinan instansi diminta untuk melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post