×
image

KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Resmi Cair, 707 Ribu Siswa Jakarta Terima Bantuan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 Mar 2025

Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. (foto X/@aniesbaswedan)

Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. (foto X/@aniesbaswedan)


LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 pada Kamis, 20 Maret 2025. Dana bantuan pendidikan ini langsung masuk ke rekening 707.622 peserta didik yang telah lolos proses verifikasi.

Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pencairan tahap pertama tahun ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi pendidikan anak-anak di Jakarta.

Dalam keterangannya melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI juga mengumumkan perluasan layanan aduan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca juga: Tiga Tipe Rest Area Tol yang Wajib Diketahui Pemudik Lebaran 2024

Kini, posko layanan tersedia di seluruh kantor kecamatan di Jakarta.

“Dengan posko layanan di setiap kecamatan, warga lebih mudah mengakses informasi dan solusi terkait KJP Plus maupun KJMU,” tulis keterangan Pemprov DKI.

Layanan Posko Aduan di Kecamatan

Posko layanan aduan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Warga yang mengalami kendala dapat langsung datang, mengambil nomor antrean, dan menyampaikan keluhan kepada petugas.

Baca juga: Pemerintah Jadwalkan Sidang Isbat 1 Syawal pada 29 Maret, Perkiraan Rayakan Lebaran 2025 Serentak

Beberapa jenis pengaduan yang sering diterima meliputi:

  • Koreksi data, seperti perubahan nama wali, nama siswa, atau alamat
  • Masalah rekening, seperti rekening ganda, perubahan nomor rekening, hingga belum menerima buku tabungan atau kartu ATM
  • Kesalahan transfer dana
  • Persyaratan dokumen, seperti surat pengantar sekolah dan fotokopi dokumen pribadi

Persyaratan Umum Pengajuan

Warga yang ingin mengurus keluhan di posko layanan diminta menyiapkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat pengantar dari sekolah
  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI

Langkah ini diambil guna mempercepat proses penyelesaian masalah administrasi dan meminimalisasi antrean yang panjang di kantor pusat Dinas Pendidikan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post