Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
By Cecep Mahmud
20 Mar 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS sudah dimulai bertahap tahun ini, dengan target finalisasi pada Juni 2025.
LBJ - Sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS sudah dimulai bertahap tahun ini, dengan target finalisasi pada Juni 2025.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, tapi bertahap kan 2 tahun," ujarnya.
Menggarisbawahi pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Baca juga: Pakar Hukum Pertanyakan Sulitnya Akses Draf RUU TNI yang Akan Disahkan Hari Ini
KRIS bertujuan untuk memberikan standar pelayanan rawat inap yang setara bagi semua peserta BPJS, terlepas dari status ekonomi mereka.
Hal ini berarti meskipun tarif iuran antara peserta kaya dan miskin berbeda, keduanya akan mendapatkan ruang rawat inap dengan layanan yang setara.
Dengan skema baru ini, peserta yang ingin mendapatkan layanan lebih tinggi seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran dengan asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, dari 3.116 rumah sakit (RS) yang harus mengimplementasikan KRIS, baru sekitar 600 RS yang telah selesai menyesuaikan fasilitas dengan 12 standar yang ditetapkan pemerintah.
Tiga dari empat kriteria yang sulit dipenuhi rumah sakit terkait dengan fasilitas kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call, serta outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Baca juga: Komisi I DPR Klarifikasi Pro dan Kontra Revisi UU TNI, Pengesahan Tetap Dilanjutkan
Budi juga menyebutkan bahwa selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan masih akan mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Di dalam peraturan ini, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan denda mulai berlaku jika peserta terlambat lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Perubahan sistem ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan, namun juga memunculkan tantangan bagi rumah sakit yang harus mematuhi standar baru dalam waktu yang terbatas.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini