MUI Maros Nyatakan Tarekat Ana Aliran Sesat, Sebut Ibadah Haji Tidak Harus ke Mekkah
By Shandi March
17 Mar 2025
.jpeg)
MUI Maros menyatakan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat karena mengajarkan Rukun Islam ada 11 dan tak wajib haji di Mekkah. (Tangkap layar web Mui.or.id)
LBJ – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros secara resmi menyatakan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan ajaran yang menyimpang dari prinsip Islam, seperti menambah jumlah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan bahwa ibadah haji tidak harus dilakukan di Mekkah.
Keputusan ini tertuang dalam Maklumat MUI Maros Nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M. Ilyas Said pada 14 Maret 2025.
Ketua MUI Maros, Syamsul Kahliq, menegaskan bahwa salah satu alasan utama yang mendasari penetapan aliran ini sebagai sesat adalah penambahan jumlah rukun Islam yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas," kata Syamsul dalam maklumatnya, Minggu (16/3).
Baca juga : Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat dari Polri
Selain itu, ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (59) ini juga menyatakan bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan di tanah suci Mekkah. Sebagai gantinya, pengikutnya diyakini dapat menunaikan ibadah haji ke Gunung Bawakaraeng di Sulawesi Selatan.
"Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Mekkah, yang bertentangan dengan syariat Islam," tambahnya.
Respon Aparat dan Masyarakat
MUI Maros menyebut bahwa ajaran ini telah meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.
"Aliran sesat yang dipimpin Ibu Dg Bau telah meresahkan masyarakat dan mengganggu terhadap kerukunan umat," kata Syamsul dalam maklumat.
Baca juga : Mulai April 2025, Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun? Siap-Siap Kena Sita Polisi!
Oleh karena itu, aparat penegak hukum telah memanggil Petta Bau untuk memberikan klarifikasi terkait ajaran yang disebarkannya.
Setelah melalui musyawarah dengan berbagai pihak, MUI Maros resmi menetapkan ajaran tersebut sebagai aliran sesat.
Sekretaris MUI Maros, M. Ilyas Said, menegaskan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI Pusat. Hal ini menjadi dasar kuat bagi MUI Maros dalam mengambil keputusan.
"Itu kan sama hasil keputusan fatwa karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan hasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat," ujar Ilyas, Minggu (16/3).
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta unsur Pemerintah Kabupaten Maros.
Baca juga : Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Biang Kerok Pelaku Bunuh Wanita Paruh Baya di Tanjung Priok, Dihajar Linggis
Tim yang tergabung dalam koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros telah melakukan investigasi dan mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam ajaran tersebut.
MUI Maros menegaskan bahwa ajaran yang dipimpin oleh Petta Bau harus segera dihentikan. Selain itu, pengikutnya akan mendapat pembinaan agar kembali kepada ajaran Islam yang benar.
"(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu kan meresahkan masyarakat," tegas Ilyas.
Tarekat Ana' Loloa diketahui muncul di Dusun Bonto-Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak 2024. Ajaran ini sempat dihentikan pada Oktober 2024, namun kembali disebarluaskan pada awal tahun 2025, sebelum akhirnya dinyatakan sesat oleh MUI Maros.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini