Tujuh Perusahaan Ketahuan Sunat Takaran Minyakita, Kementan Minta Sanksi Tegas
By Cecep Mahmud
16 Mar 2025

Kementan sebut tujuh perusaahn ditemukan mengurangi takaran. (tangkap layar)
LBJ - Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan tujuh perusahaan yang melakukan praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng Minyakita. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan ini saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3).
Amran menemukan adanya pengurangan takaran minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter. Beberapa produk yang diuji hanya berisi sekitar 700 ml.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Marah atas Polemik MinyaKita, Tegaskan Sanksi bagi Pelaku
Tujuh Perusahaan yang Terlibat
Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik ini adalah:
- CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
- CV Bintang Nanggala (lokasi tidak disebutkan)
- KP Nusantara (Kudus)
- UD Jaya Abadi (Surabaya)
- CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
- CV Mega Setia (Gresik)
- PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
Kementan juga menemukan praktik serupa di Jakarta dan Solo. Sebelumnya, tiga perusahaan di Jakarta dan dua perusahaan di Solo ketahuan melakukan penyunatan takaran minyak goreng.
Merugikan Masyarakat dan Melanggar Aturan
Selain pengurangan isi kemasan, beberapa produsen tidak menyesuaikan harga dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pengurangan Takaran Minyakita di Tangerang
Hal ini menambah beban masyarakat yang sudah terdampak oleh fluktuasi harga bahan pokok.
Menanggapi temuan ini, Amran meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tegas Amran.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng Minyakita, terutama dalam memastikan takaran sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng agar praktik kecurangan seperti ini tidak terulang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini