BNPB Instruksikan Pemkot Depok Bentuk BPBD agar Bisa Tangani Bencana
By Sitiayani
07 Mar 2025

Banjir. Foto: Instagram @bpbddkijakarta
LBJ - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemkot Depok membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar bisa menanggulangi bencana secara optimal.
Instruksikan Bentuk BPBD Depok
"BNPB mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar respon terhadap potensi maupun kejadian bencana dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan optimal," kata Deputi Bidang Pecegahan BNPB Prasinta Dewi, Kamis (6/3/2025).
Permintaan ini juga disampaikan Prasinta usai mengunjungi Markas Komando Pemadam Kebakaran (Makodamkar) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok pada Rabu (5/3/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Prasinta didampingi Wali Kota Depok, Supian Suri serta jajaran Pemerintah Kota Depok turut meninjau beberapa titik banjir.
Salah satunya Perumahan Villa Mutiara, Kalimulya, Kecamatan Cilodong dan Jalan Tohir, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.
Data Pemkot Depok, banjir pada Selasa (4/3/2025) berdampak ke 20 titik di tujuh kecamatan. Ada 578 KK atau sekitar 2.286 jiwa terdampak banjir.
Baca juga: BPBD Sebut Banjir Jakarta Telah Surut, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
BPBD Depok Rampung 2027
Wali Kota Depok Supian Suri menyebut masih mengkaji dan menyusun struktur organisasi badan tersebut. Ditargetkan, BPBD Kota Depok sudah terbentuk pada 2027.
“Ya, kita kan (BPBD) itu harus ada Peraturan Daerah (Perda)-nya ya, Perda dan struktur organisasi. Jadi kita itu mungkin paling cepat 2027 kita sudah punya BNPB,” terang Supian, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: BNPB Sebut 155 Rumah di Bekasi Terendam Banjir hingga 2 Meter
Supian menerangkan, Depok dan Bandung menjadi kota belum memiliki BPBD. Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginstruksikan kedua kota itu segera membentuk BPBD. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini