Puasa Batal atau Tidak? Hukum Menelan Air Ludah ketika Gusi Berdarah
By Shandi March
25 Feb 2025
.jpg)
Umat Muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan. (Foto: Pixabay-Fuzz)
LBJ - Ketika menjalankan ibadah puasa, ada banyak pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu yang sering diperdebatkan adalah hukum menelan air ludah yang bercampur dengan darah dari gusi.
Lantas, bagaimana pandangan ulama terkait hal ini?
Mengutip dari laman NU Online, secara umum, para ulama sepakat bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan menelan air liur adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh manusia.
Dalam kitab Al-Majmu’, dijelaskan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat utama:
وَاِنَّمَا لَا يَفْطُرُ بِثَلاَثَةِ شُرُوْطٍ (اَحَدُهَا) أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيْقُ فَلَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلاَعِهِ سَوَاءٌ كَانَ الْمُغَيِّرُ طَاهِرًا
كَمَنْ فَتَلَ خِيْطًا مَصْبُوْغًا تَغَيَّرَ بِهِ رِيْقُهُ أَوْ نَجِسًا كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ
Baca juga : Jadwal Puasa dan Lebaran 2025 Versi Muhammadiyah, Ini Tanggalnya!
Artinya: "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat, yaitu: Pertama, air ludah yang ditelan adalah ludah yang murni. Sehingga apabila air ludah yang ditelan adalah ludah yang sudah bercampur dengan perkara lain dan berubah warna, baik yang mencampuri air ludah tersebut perkara yang suci atau perkara yang najis seperti gusi yang mengeluarkan darah, maka dapat membatalkan puasa."
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa selama ludah tersebut tidak bercampur dengan hal lain, baik suci ataupun najis.
Menelan Ludah yang Bercampur Darah Gusi Saat Puasa
Namun, bagaimana jika air ludah bercampur dengan darah dari gusi yang berdarah? Dalam kitab Khawasyai Syarwani wal ‘Ubadi dijelaskan bahwa:
وَلَوْ ابْتَلَعَ رِيْقَهُ مُتَنَجِّساً ـ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهٌ، وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَّهُ، وَإِنِ ابْيَضَّ رِيْقُهُ ـ اَفْطَرَ
Artinya: "Apabila seseorang menelan air liurnya yang mutanajjis (seperti air liur yang bercampur dengan darah yang keluar dari gusi), maka puasanya menjadi batal."
Baca juga : Awal Puasa Ramadhan 2025: Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Bersamaan
Berdasarkan keterangan ini, jika darah dari gusi bercampur dengan air ludah dan ditelan, maka puasa dapat batal.
Oleh karena itu, jika seseorang sadar bahwa air ludahnya sudah bercampur dengan darah, sebaiknya meludahkannya dan berkumur agar tidak tertelan secara sengaja.
Meski begitu, ulama juga memberikan pengecualian bagi orang yang mengalami pendarahan gusi yang sulit dikendalikan. Dalam kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa:
وَيَظْهَرُ الْعَفْوُ عَمَّنْ اُبْتُلِيَ بِدَمِّ لِثَتِهِ بِحَيْثُ لَا يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ عَنْهُ
Artinya: "Terdapat keringanan (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa gusi yang selalu berdarah sehingga hal tersebut tidak dapat dihindari."
Baca juga :Cara Beli Tiket Kereta Lebaran 2025: Online dan Offline
Batasan "ibtila’" (mengalami cobaan) dalam kitab Khasyiah Jamal dijelaskan sebagai suatu keadaan yang terus-menerus terjadi dan sulit untuk menghilangkannya.
وَالْمُرَادُ بِالِابْتِلَاءِ بِذَلِكَ أَنْ يَكْثُرَ وُجُودُهُ بِحَيْثُ يَقِلُّ خُلُوُّهُ عَنْهُ
Artinya: “Adapun yang dimaksud dengan “ibtila’” adalah suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.”
Ini berarti, jika seseorang mengalami cobaan atau kondisi medis di mana gusinya sering berdarah dan hampir tidak mungkin untuk menghindari menelan air ludah yang bercampur darah, maka puasanya tetap sah. Wallahu a’lam. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini