×
image

Pedagang Nasi Goreng di Pandeglang Sodomi Anak 12 Tahun Sejak Juni 2024, Diimingi-imingi Uang Rp15 Ribu

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Feb 2025

Pedagang nasi goreng, JR, jalani pemeriksaan polisi. Foto: Istimewa

Pedagang nasi goreng, JR, jalani pemeriksaan polisi. Foto: Istimewa


LBJ - Seorang pria berinisial JR (47) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Pedagang Nasi Goreng Diringkus

Laki-laki bekerja sebagai penjual nasi goreng di Kabupaten Pandeglang itu ditangkap lantaran diduga melakukan sodomi kepada bocah berinisial M (12). Warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang itu dilaporkan berulangkali mencabuli korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala membeberkan, perbuatan JR dilakukan sejak Juni 2024 hingga Februari 2025.

"Pemeriksaan sementara, lebih dari 20 kali," jelas Robert, Sabtu (22/2/2025).

Peristiwa ini terjadi karena M ikut membantu pelaku berjualan nasi goreng. Korban merupakan karyawan di lapaknya.

Baca juga: Hotel di Parung Bogor Ditutup Usai Digeruduk Warga, Diduga Tempat Esek-esek

Diiming-imingi Uang

Dalam beraksi, JR mengiming-iming uang agar korban menurut dan merahasiakannya.

"Pelaku merayu korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp30 ribu. Alhasil, seiring berjalannya waktu korban berhasil disodomi oleh pelaku," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku mencoba berkenalan dengan seorang saksi dalam perkara ini. Saksi melakukan panggilan video call WhatsApp. Saat itu, pelaku sedang melakukan pencabulan.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Tebet Jaksel, 16 Detik Lumpuhkan Korban

Terancam 15 Tahun Penjara

"Saat itu saksi merekam layar video call tersebut. Dengan adanya bukti tersebut, (pelaku) kemudian diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Hasil pemeriksaan kesehatan, korban dan pelaku tidak terpapar HIV/AIDS. Saat ini korban M mendapatkan perlindungan dari UPTD PPA Kabupaten Pandeglang.

Atas perbuatannya, JR dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post