MK Bakal Putuskan 40 Sengketa Hasil Pilkada Besok
By Sitiayani
23 Feb 2025

Ilustrasi persidangan. Foto: Freepik
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, dilanjutkan ke tahap pembuktian, pada Senin, (24/2/2025) pagi, mulai pukul 08.00 WIB.
Putusan 40 Sengketa Hasil Pilkada
Sidang tersebut akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lain dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.
"Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara, pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak bisa diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Sedangkan, 40 perkara dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Baca juga: Hari Terakhir Pencarian, RS Polri Temukan Tas hingga Kacamata Korban Kebakaran Glodok Plaza Jakbar
Terbagi Tiga Panel
Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel.
Panel I dipimpin Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Sementara, Panel II dipimpin Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan.
Terakhir, Panel III dipimpin Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.
Dalam persidangan tersebut, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.
Diputus Sebelum 45 Hari Perkara Diregistrasi
Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi.
Baca juga: Teka-teki Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Jakbar Terungkap, Ternyata Arus Pendek Listrik
Berikut adalah nama-nama daerah yang gugatan PHPU Kepala Daerah akan dibacakan MK besok:
1. Kepulauan Bangka Belitung
2. Papua Pegunungan
3. Papua
4. Kota Banjarbaru
5. Kota Sabang
6. Kota Palopo
7. Kabupaten Pasaman
8. Kabupaten Buton Tengah
9. Kabupaten Pesawaran
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Barito Utara
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Mandailing Natal
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Aceh Timur
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Gorontalo Utara
18. Kabupaten Bengkulu Selatan
19. Kabupaten Serang
20. Kabupaten Siak
21. Kabupaten Parigi Moutong
22. Kabupaten Berau
23. Kabupaten Halmahera Utara
24. Kabupaten Lamandau
25. Kabupaten Bangka Barat
26. Kabupaten Belu
27. Kabupaten Tasikmalaya
28. Kabupaten Banggai
29. Kabupaten Bungo
30. Kabupaten Buru
31. Kabupaten Pamekasan
32. Kabupaten Kutai Kartanegara
33. Kabupaten Mahakam Ulu
34. Kabupaten Jeneponto
35. Kabupaten Boven Digoel
36. Kabupaten Pulau Taliabu
37. Kabupaten Mimika
38. Kabupaten Jayapura
39. Kabupaten Puncak
40. Kabupaten Puncak Jaya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini