×
image

MK Bakal Putuskan 40 Sengketa Hasil Pilkada Besok

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Feb 2025

Ilustrasi persidangan. Foto: Freepik

Ilustrasi persidangan. Foto: Freepik


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, dilanjutkan ke tahap pembuktian, pada Senin, (24/2/2025) pagi, mulai pukul 08.00 WIB.

Putusan 40 Sengketa Hasil Pilkada

Sidang tersebut akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lain dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

"Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara, pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak bisa diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Sedangkan, 40 perkara dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Baca juga: Hari Terakhir Pencarian, RS Polri Temukan Tas hingga Kacamata Korban Kebakaran Glodok Plaza Jakbar

Terbagi Tiga Panel

Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel.

Panel I dipimpin Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.

Sementara, Panel II dipimpin Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan.

Terakhir, Panel III dipimpin Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Dalam persidangan tersebut, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.

Diputus Sebelum 45 Hari Perkara Diregistrasi

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi.

Baca juga: Teka-teki Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Jakbar Terungkap, Ternyata Arus Pendek Listrik

Berikut adalah nama-nama daerah yang gugatan PHPU Kepala Daerah akan dibacakan MK besok:

1. Kepulauan Bangka Belitung

2. Papua Pegunungan

3. Papua

4. Kota Banjarbaru

5. Kota Sabang

6. Kota Palopo

7. Kabupaten Pasaman

8. Kabupaten Buton Tengah

9. Kabupaten Pesawaran

10. Kabupaten Empat Lawang

11. Kabupaten Barito Utara

12. Kabupaten Magetan

13. Kabupaten Mandailing Natal

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Aceh Timur

16. Kabupaten Kepulauan Talaud

17. Kabupaten Gorontalo Utara

18. Kabupaten Bengkulu Selatan

19. Kabupaten Serang

20. Kabupaten Siak

21. Kabupaten Parigi Moutong

22. Kabupaten Berau

23. Kabupaten Halmahera Utara

24. Kabupaten Lamandau

25. Kabupaten Bangka Barat

26. Kabupaten Belu

27. Kabupaten Tasikmalaya

28. Kabupaten Banggai

29. Kabupaten Bungo

30. Kabupaten Buru

31. Kabupaten Pamekasan

32. Kabupaten Kutai Kartanegara

33. Kabupaten Mahakam Ulu

34. Kabupaten Jeneponto

35. Kabupaten Boven Digoel

36. Kabupaten Pulau Taliabu

37. Kabupaten Mimika

38. Kabupaten Jayapura

39. Kabupaten Puncak

40. Kabupaten Puncak Jaya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post