×
image

Ratusan WNA Bermasalah di Bali dan Maluku Utara Diamankan Imigrasi

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Feb 2025

Imigrasi gelar operasi Wira Waspada Perdana 2025. (X@imigrasiPLG)

Imigrasi gelar operasi Wira Waspada Perdana 2025. (X@imigrasiPLG)


LBJ - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dan Maluku Utara dalam Operasi Gabungan Wira Waspada. Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA, terutama di sektor pariwisata dan pertambangan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 1 November 2024.

"Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/2).

Dalam Operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah kehilangan izin usahanya.

Baca juga : Remaja 17 Tahun Curi Pisang Demi Hidupi Adik dan Nenek di Pati Jadi Anak Asuh Polisi, Diberi Bantuan Pendidikan

Dari total tersebut, ditemukan bahwa 74 PMA di Bali masih berstatus sebagai penjamin bagi 126 WNA. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi dan memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap 15 WNA, sementara 111 orang lainnya masih dalam proses serupa.

Pada tahap kedua operasi, tim kembali mengamankan 186 WNA yang dijamin oleh 86 PMA bermasalah. Para WNA ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Perusahaan Fiktif dan Deportasi Massal

Selain itu, pengawasan dalam periode yang sama menemukan 208 WNA yang dijamin oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang telah dideportasi. Plt Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," jelas Godam.

Baca juga : Misteri Kematian Feni Ere, Sales Mobil yang Ditemukan Tinggal Kerangka Setelah Setahun Menghilang

Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Mereka terlibat dalam berbagai bidang usaha, termasuk perdagangan dan konsultan.

Saat ini, Ditjen Imigrasi juga sedang melakukan Operasi Wira Waspada di sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 4.656 WNA asal RRT dari 74 perusahaan telah diperiksa. Hasilnya, ditemukan bahwa 41 WNA dari lima perusahaan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post