Polisi Periksa 13 Saksi dan Sita 9 Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Nikita Mirzani
By Sitiayani
21 Feb 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Istimewa
LBJ - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memeriksa belasan saksi terkait penetapan Nikita Mirzani dan asistennya, IM atau Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dilaporkan dokter (dr) Reza Gladys.
Periksa Saksi dan Bukti
“Jumlah saksi diperiksa, 13 orang saksi. Pemeriksaan keterangan ahli berjumlah 5 ahli,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).
Penyidik menyita sembilan dokumen bukti, berupa surat transfer uang dari Reza Gladys, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer uang, fotokopi PPJB (perjanjian pengikatan jual beli), dan tanda bukti pemesanan.
Selain itu, bukti barang digital berupa lima flashdisk berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam, tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.
Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Kasus Pria Tewas Dekat Sutet Depok, Korban Keluar Grup WA Keluarga
Dugaan Ancaman
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (3/12/2024).
Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat siaran langsung TikTok.
Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk bersilaturahmi. Namun, kata Ade, Reza mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.
“Ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Tebet Jaksel, 16 Detik Lumpuhkan Korban
Dugaan Pemerasan
Reza takut dan merasa terancam mentransfer uang Rp2 miliar ke sebuah rekening, pada 14 Desember 2025.
“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar,” ujar Ade Ary.
Karena hal tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian Rp4 miliar, lalu melapor ke Polda Metro Jaya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini