Ribuan Napi Terima Amnesti Prabowo, Bakal Gabung Komcad dan Rehabilitasi
By Shandi March
20 Feb 2025

Ilustrasi. Sebanyak 19.337 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang telah lolos tahap verifikasi awal untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto:freepik)
LBJ – Pemerintah mengumumkan bahwa warga binaan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan dilibatkan dalam program Komponen Cadangan (Komcad) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, menyampaikan wacana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR pada Rabu (19/2). Selain bergabung dengan Komcad, para narapidana juga akan mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Nantinya, warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus dalam rapat tersebut.
Baca juga : Prabowo Lantik Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP dan Amalia Widyasanti sebagai Kepala BPS
Agus mencatat bahwa saat ini terdapat 19.337 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang telah lolos tahap verifikasi awal untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Kelompok ini terdiri dari berbagai kategori narapidana, termasuk pengguna narkotika, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta warga binaan dengan kebutuhan khusus.
Secara lebih rinci, jumlah napi pengguna narkotika mencapai 15.447 orang, sementara 377 orang terjerat kasus ITE. Selain itu, terdapat 270 warga binaan berkebutuhan khusus, yang mencakup 73 orang dengan gangguan kejiwaan, 110 lansia di atas 70 tahun, dua orang penyandang disabilitas, serta 270 narapidana yang menderita penyakit kronis.
Baca juga : Prabowo Subianto Lantik 481 Kepala Daerah Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.800 Personel
Tak hanya itu, amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang tengah merawat anak di dalam lapas, serta 409 anak binaan. Dari daftar yang diverifikasi, terdapat pula 10 narapidana yang sebelumnya terjerat kasus makar.
Verifikasi Ketat Sebelum Amnesti Diberikan
Agus menegaskan bahwa daftar penerima amnesti akan melalui tahap verifikasi ketat sebelum keputusan akhir dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari hasil verifikasi awal ini, selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama," jelasnya.
Baca juga : Danantara, Badan Baru yang Akan Kelola 7 BUMN dengan Suntikan Rp358 Triliun dari Prabowo
Langkah pemerintah ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Program amnesti dan pelibatan napi dalam Komcad diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dalam bela negara serta menjalani proses rehabilitasi yang lebih baik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini