×
image

Selain THR, Ini Daftar Tuntutan Demo Ojol

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Feb 2025

Ojek online (ojol). Foto: Istimewa

Ojek online (ojol). Foto: Istimewa


LBJ - Demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) digelar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Senin (17/2/2025).

Unjuk Rasa Ojek Online

Unjuk rasa dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri sekitar 500 hingga 700 pengemudi ojek online (ojol) yang datang dari berbagai daerah, termasuk luar Jakarta.

Para ojol melakukan 'off beat' atau berhenti beroperasi untuk berpartisipasi dalam aksi ini.

Tuntutan utama demonstrasi ini adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol.

Baca juga: Ojol Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan Jaksel Tuntut THR, Cek Rute Alternatif

Tuntutan Demo

Selain THR, mereka juga menuntut pengurangan potongan tarif yang dianggap terlalu tinggi oleh platform ojek online. Hal ini bisa mengurangi penghasilan.

Tuntutan lainnya, para demonstran menuntut penghapusan program layanan 'Aceng' dan 'Slot'. Mereka menilai kedua program tersebut memberikan upah sangat rendah dan memaksa pengemudi bekerja di luar zona nyaman mereka.

Hal ini sering terjadi meski jarak tempuh dijalani cukup jauh.

Baca juga: Sisa Token Listrik Tarif Diskon Bisa Hangus atau Tidak? Ini Penjelasan Masa Berlaku

Respon SPAI

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berpendapat sistem fleksibilitas kerja diterapkan platform ojek online hanyalah dalih menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja lainnya.

"Kami juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja," jelas Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025).

Karenanya, SPAI menuntut perusahaan menghapus sistem kemitraan dan mengganti dengan pengangkatan sebagai pekerja formal.

Meski bukan pekerja tetap, Lily mengatakan pekerja formal setidaknya diakui dalam undang-undang dan bisa memaksa perusahaan membayarkan kewajiban mereka kepada para pekerja. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post