×
image

Nusron Serahkan Sertifikat HGB kepada Warga Kampung Nelayan Muara Angke

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 16 Feb 2025

Nusron menjelaskan Hak Guna Bangunan berlaku hingga 80 tahun. (tangkap layar yt tv parlemen)

Nusron menjelaskan Hak Guna Bangunan berlaku hingga 80 tahun. (tangkap layar yt tv parlemen)


LBJ - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara. Dengan sertifikat ini, warga mendapat kepastian hukum dalam mengelola bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk apa? Supaya orang-orang yang tinggal di sini ini punya kepastian, bahwa dia punya hak atas tanah, meskipun tidak memiliki, tapi bisa mempunyai dengan legal standing yang kuat," ujar Nusron di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).

Hak Guna Bangunan Bisa Berlaku Hingga 80 Tahun

Nusron menjelaskan bahwa HGB dapat digunakan dalam jangka waktu panjang. Dalam regulasinya, HGB dapat diberikan selama 30 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi 30 tahun, sehingga total bisa mencapai 80 tahun.

"Karena kalau HGB itu kan bisa 30 tahun, bisa diperpanjang lagi 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun, sehingga bisa menempati di sini 80 tahun," katanya.

Baca juga: Bobby Nasution Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

HGB Setara dengan SHM dalam Transaksi Jual Beli

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa HGB memiliki nilai yang hampir setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam hal transaksi properti. HGB dapat diperjualbelikan dan dijadikan jaminan hak tanggungan, meskipun tetap memiliki batasan waktu.

"Itu udah hampir sama kaya SHM, dan bisa diperjualbelikan juga, bisa jadi hak tanggungan juga, cuma dibatasi waktu 80 tahun," jelasnya.

HGB Bisa Diajukan Kembali Setelah Masa Berlaku Habis

Menurut Nusron, setelah masa 80 tahun berakhir, warga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan HGB kembali. Namun, hal ini bergantung pada persetujuan pemegang HPL, yaitu Pemprov DKI Jakarta.

"Nah, 80 tahun nanti ke depan bagaimana? Ya tinggal nanti anaknya atau siapa boleh mengajukan lagi, tapi tergantung dengan pemegang HPL yaitu Pemprov, Gubernur pada masa itu nanti," ucapnya.

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pelantikan Serentak

Dampak Kebijakan dan Kepastian Hukum bagi Warga

Penyerahan sertifikat HGB ini memberikan kepastian hukum bagi warga Muara Angke. Dengan adanya sertifikat resmi, warga memiliki hak yang lebih kuat atas tempat tinggal mereka, sekaligus mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di kawasan tersebut.

Ke depan, pemerintah diharapkan dapat terus memastikan transparansi dan aksesibilitas dalam penerbitan HGB, terutama bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status HPL.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post