Berstatus Tersangka, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun di Bui
By Sitiayani
14 Feb 2025

Vadel Badjideh. Foto: Istimewa
LBJ - TikTokers Vadel Badjideh terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun di penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan Nikita Mirzani.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (13/2/2025) karena dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis.
Nurma membeberkan Vadel lebih dulu diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Vadel diperiksa pada Kamis sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Bungsu tiga bersaudara itu dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik. Ia sempat mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Ditahan, Terjerat Asusila Dilaporkan Nikita Mirzani
Pemeriksaan dan Gelar Perkara
Usai pemeriksaan, kemudian penyidik menggelar perkara pada pukul 19.30 WIB. Hasilnya, status Vadel Badjideh dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," jelas Nurma.
Baca juga: Isa Zega Dijebloskan ke Lapas Perempuan Malang, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun di Bui
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli, pada 25 Oktober 2024.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada Kamis (12/9/2025) atas dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur, LM. LM merupakan anak Nikita Mirzani. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini