Polisi Tangkap Warga Pringsewu yang Budidaya dan Jual Minyak Ganja Online
By Cecep Mahmud
12 Feb 2025

Polisi tangkap pelaku budidaya ganja di wilayah Pringsewu, Lampung. (foto Polres Pringsewu)
LBJ - Polisi menangkap seorang warga bernama Wanadri Priyogo (47) karena melakukan budidaya ganja di rumah kontrakannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Selain menanam ganja, ia juga mengekstrak tanaman tersebut menjadi minyak yang dijual secara online.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku telah memasarkan minyak hasil ekstraksi ganja ini melalui platform daring dan WhatsApp.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan pelaku, minyak hasil ekstrak ganja ini dijual melalui online atau WhatsApp. Dia jual per botol kecil Rp 160 ribu," ujar Yunnus, Rabu (12/2/2025).
Budidaya Ganja Dilakukan Sejak 2017
Menurut polisi, Wanadri Priyogo telah melakukan budidaya tanaman ganja sejak tahun 2017. Ia berdalih bahwa minyak ganja yang dibuatnya digunakan untuk pengobatan penyakit.
Baca juga: Diduga Ogah Bayar Tagihan, Rombongan Bule di Bali Serang Security
Namun, kepolisian menegaskan bahwa tanaman ganja dan turunannya masih dilarang di Indonesia, sehingga kegiatan tersebut tetap melanggar hukum.
Polisi Gerebek Rumah Budidaya Ganja
Penggerebekan dilakukan pada 4 Februari 2025 di rumah kontrakan pelaku di Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan batang tanaman ganja serta 9 kilogram ganja siap edar.
Pelaku langsung diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran minyak ganja yang diproduksi pelaku. Wanadri Priyogo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan kepemilikan, penanaman, dan distribusi ganja dalam bentuk apa pun.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini