×
image

Pemprov DKI Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis hingga 30 Orang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 Feb 2025

Ilustrasi Cek kesehatan gratis DKI Jakarta. (pixabay / hamiltonpaviana)

Ilustrasi Cek kesehatan gratis DKI Jakarta. (pixabay / hamiltonpaviana)


LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan kuota cek kesehatan gratis hingga 30 orang per hari di setiap puskesmas sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menghindari antrean membludak dan memastikan pelayanan tetap optimal.

Pembatasan Kuota Sesuai Arahan Kemenkes

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kuota tersebut merupakan ketentuan dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib.

"Tahap awal, Kementerian Kesehatan sudah menentukan kuota 30 orang. Kami akan membatasi kuota sampai 30," ujar Ani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Meskipun demikian, Ani menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap membuka peluang untuk melayani lebih banyak pasien jika sumber daya memungkinkan.

"Kalau kami mampu melayani lebih dari itu, kami akan buka kuota lebih dari 30," tambahnya.

Baca juga: 44 Puskesmas di Jakarta Mulai Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tujuan Cek Kesehatan Gratis

Program cek kesehatan gratis ini bertujuan mengurangi risiko kesehatan masyarakat melalui deteksi dini berbagai penyakit serta mencegah kematian yang dapat dicegah.

Pada tahap awal, sebanyak 44 puskesmas di tingkat kecamatan se-Jakarta telah siap melayani warga dengan tenaga kesehatan dan sarana prasarana yang memadai.

"Kami sudah melakukan simulasi, sudah menghitung, dan sejauh ini kami berkesimpulan sudah bisa dilakukan dengan sumber daya yang ada," ungkap Ani.

Proses Pendaftaran Melalui Aplikasi Satu Sehat Mobile

Untuk mengikuti program cek kesehatan gratis, masyarakat diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM). Proses pendaftaran meliputi beberapa langkah berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile dan mengisi data profil secara lengkap.
  2. Memilih lokasi pemeriksaan, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar.
  3. Menentukan tanggal pemeriksaan, yang bisa dipilih mulai dari hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya (H+30).
  4. Mengisi formulir skrining mandiri, yang akan dikirimkan melalui notifikasi aplikasi pada H-7.

Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat bisa langsung mendatangi puskesmas atau klinik sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari, Tanpa Acara Seremonial

Pelayanan Berdasarkan Kategori Usia

Di setiap puskesmas, ruang layanan akan dibagi berdasarkan kategori usia untuk memecah antrean dan mempercepat proses pelayanan.

"Di puskesmas itu ruang layanannya sudah dibagi per lantai sesuai klaster. Anak-anak dibawa ke lantai anak-anak, sedangkan dewasa ke lantai dewasa," jelas Ani.

Bagi masyarakat yang ditemukan memiliki risiko penyakit tertentu, puskesmas akan memberikan tindak lanjut berupa pengobatan di tempat. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit daerah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau sakitnya bisa diobati di puskesmas, langsung kami obati. Kalau harus akses ke RSUD, kami rujuk ke sana," kata Ani.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post