×
image

Alasan Bahlil Hapus Pengecer Gas Elpiji 3 Kg: Cegah Permainan Harga

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Feb 2025

Bahlil Lahadalia, mengungkap alasan penghapusan pengecer LPG 3 kg,  untuk menghindari permainan harga yang merugikan masyarakat. (foto X/@erickthohir)

Bahlil Lahadalia, mengungkap alasan penghapusan pengecer LPG 3 kg, untuk menghindari permainan harga yang merugikan masyarakat. (foto X/@erickthohir)


LBJ - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap alasan penghapusan pengecer LPG 3 kg. Langkah ini diambil untuk menghindari permainan harga yang merugikan masyarakat.

"Laporan yang masuk di kami itu ada yang memainkan harga," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 12.000/kg. Namun, ada pihak yang membeli dalam jumlah besar dan menjual dengan harga lebih tinggi.

"Seharusnya harga yang diterima masyarakat tidak lebih dari Rp 5.000-Rp 6.000," tambahnya.

Baca juga: Warga Pulau Sebesi Terancam Sulit Memasak Akibat Larangan Warung Jual Elpiji 3 Kg

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg. Dengan kebijakan ini, masyarakat harus membeli LPG di pangkalan resmi.

"Beli di pangkalan, karena harga di pangkalan bisa kita kontrol," tegas Bahlil.

Pemerintah akan mencabut izin pangkalan yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar. Jika distribusi tetap melalui pengecer, harga sulit dikontrol.

"Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini langsung," jelasnya.

Baca juga: Stok Gas 3 Kg di Tangerang Menipis, Harga Naik dan Antrean Membludak

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pengecer akan beralih menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Pangkalan baru ini akan memiliki nomor induk usaha sebagai syarat resmi distribusi.

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan agar harga sesuai aturan," ungkap Yuliot, Jumat (31/1/2025).

Yuliot menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG agar tidak terjadi oversupply dan penyalahgunaan.

"Ini supaya tidak ada kelebihan pasokan dan distribusi lebih tepat sasaran," pungkasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post