Punya Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Hangus?
By Sitiayani
29 Jan 2025
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Freepik
LBJ - Pinjaman online (pinjol) kerap digunakan sebagai alternatif pembiayaan dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat.
Utang Pinjol Ilegal Bisa Lunas?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan ada kecenderungan di masyarakat sengaja tidak membayar utang pinjol khususnya pinjaman online ilegal karena bisa hangus dengan sendirinya.
Benarkah demikian? Jika iya, berapa lama utang pinjol bisa hangus tanpa membayar?
Melansir dari berbagai sumber, menurut sudut hukum perdata pinjol ilegal bukanlah hal yang sah karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Karena pinjaman sejak awal tidak sah di mata hukum dan bisa saja tidak dibayarkan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk utang pinjol legal tercatat di OJK.
Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal memenuhi persyaratan hukum berlaku sehingga pinjaman diberikan sah di mata hukum.
Selain itu, setiap pinjaman disalurkan mengikuti seluruh peraturan ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada nasabah.
Baca juga: 5 Jurus Jitu Menghasilkan Uang dengan Meta AI di WhatsApp yang Wajib Dicoba
Dilarang Menagih, Tetap Bayar Utang
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, tetap harus membayar utang pinjol tersebut.
Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama peminjam akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini bisa mempersulit saat mengajukan pinjaman.
Baca juga: Viral! Airdrop Hunter Didatangi Oknum Polisi: Waspada Saat Klaim Airdrop Kripto
Utang Pinjol Dianggap Hangus?
Meski utang pinjol tidak bisa hangus, ada beberapa faktor bisa menyebabkan utang menjadi tidak bisa ditagih.
Berikut faktor-faktor utang pinjol dianggap hangus dikutip dari kta.okbank.co.id:
- Debitur meninggal dunia
Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu.
Ahli waris bisa memilih membayar utang, tetapi mereka bisa menolak membayarnya. Jika ahli waris menolak membayar, maka utang tersebut akan hangus
- Debitur dinyatakan pailit
Jika debitur mengalami masalah finansial membuat tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus kurator dengan menggunakan harta pailit milik debitur. Apabila aset debitur tidak mencukupi melunasi utangnya, maka utang belum terlunasi akan hangus.
- Restrukturisasi utang
Jika tidak mampu membayar utang pinjol, maka bisa mencoba mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah proses pengaturan ulang utang, bisa mengubah jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan, maupun suku bunga.
Dalam proses restrukturisasi utang, pihak pinjol bisa menyetujui menghapus sebagian atau seluruh utang. Namun, hal ini tergantung kesepakatan peminjam dan pihak pinjol.
- Pencabutan izin penyedia pinjol
Utang pinjol bisa hangus jika penyedia layanan pinjol dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Pencabutan izin usaha menandakan berakhir seluruh hubungan hukum antara penyedia pinjol dengan nasabahnya, termasuk dalam urusan utang yang belum lunas. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini