Pasutri di Bogor Tipu PNS, Modus Jual Tiket Pesawat Promo Rugikan Rp77,8 Juta
By Sitiayani
27 Jan 2025
Ilustrasi penipuan. Foto: Freepik
LBJ - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DN (25) dan BL (21) diringkus polisi dari Polsek Metro Tanah Abang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus promo tiket pesawat di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.
Penipuan, Pasutri Ditangkap
Pasutri kriminal itu merugikan korban hingga Rp77,8 juta.
"Pasangan suami istri berinisial DN (25) dan BL (21) ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Bogor," jelas Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, Minggu.
"Tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 77.800.000," lanjutnya.
Awal mula kasus ini saat pelapor, AS (50), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada DN.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai karyawan salah satu penyedia jasa travel.
Baca juga: Transpuan Marah-marah di Apotek Kembangan Jakbar Gegara Tak Diberi Uang, Nantang Minta Diviralin
Korban Rugo Rp77,8 Juta
"Menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap," jelasnya.
Setelah uang ditransfer, korban mendapati DN mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, AS melaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang.
Polisi menyelidiki kasus dan menemukan kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat.
"Penangkapan terhadap DN dan suaminya, BL, di tempat persembunyiannya," sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening bank korban, surat pengunduran diri pelaku, print out percakapan WhatsApp, dua unit ponsel, jam tangan pintar, perhiasan emas, hingga uang tunai Rp900 ribu.
Akibat perbuatannya, DN dan BL dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini