×
image

Komplotan Begal di Pamulang Tangsel Diringkus, Beraksi Tak Segan Lukai Korban

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Jan 2025

Ilustrasi begal. Foto: Freepik

Ilustrasi begal. Foto: Freepik


LBJ - Polisi meringkus komplotan begal beraksi di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terdiri dari tiga pelaku yaitu berinisial MDW (19), MRM (17), dan MP (19).

Tiga Begal Diringkus

Saat beraksi para pelaku membekali diri sengan senjata tajam (sajam) dan tidak segan-segan melukai korbannya seperti saat beraksi di Jalan Talas 2, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (8/1/2025) dini hari.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang membeberkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. 

"MDW berperan sebagai pelaku yang menodong korban menggunakan pisau dan melukai korban dalam pergumulan," jelas Victor, Kamis (23/1/2025).

"MRM masih di bawah umur, menodong korban dengan golok dan membacoknya ketika korban melawan," tuturnya. 

Peran MP, kata Victor, merupakan dalang dari pembegalan tersebut.

Baca juga: Kakak Ipar Bantai Pria di Gambir Berujung Maut Lantaran Sakit Hati Korban Kerap Pakai Narkoba

Tak Segan Lukai Korban

"Dia (MP) juga berperan merampas sepeda motor korban dan mengambil telepon genggam korban yang terjatuh," jelasnya

Saat pembegalan di Pondok Cabe Ilir, korban berinisial JRF (19) mengalami luka terkena sabetan sajam di bagian tangan, kepala, dada, dan punggung.

Usai melukai JRF, para pelaku melarikan diri membawa sepeda motor dan ponsel korban. Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV.

"Berdasarkan bukti yang ada, identitas para pelaku berhasil diketahui," jelas Victor.

Penangkapan pertama terhadap MDW di rumahnya pada Rabu (8/1/2025) pukul 15.45 WIB.

Baca juga: Tersulut Api Cemburu Kekasih Main Serong, Pria Hajar Pacarnya Berakhir Kantor Polisi

Terancam 12 Tahun Penjara

Dari kicauan MDW diketahui perbuatannya dibantu dua pelaku yaitu MRM dan MP.

MRM diringkus tak jauh dari rumah MDW. Ia ditangkap saat akan bermain ke rumah MDW

Sedangkan MP ditangkap di Terminal Bus Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (13/1/2025) pukul 03.00 WIB.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post