Pemerintah Putuskan Anak Sekolah Belajar di Rumah Sepekan Pertama Ramadhan 2025
By Sitiayani
22 Jan 2025
Ilustrasi anak berangkat sekolah. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah mengumumkan Surat Edaran Bersama (SEB) dikeluarkan tiga menteri mengenai libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M.
SEB Diterbitkan
Surat Edaran Bersama diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat tersebut diterbitkan pada Selasa (21/1/2025) berisi ketentuan mengenai jadwal libur dan masuk sekolah selama bulan puasa.
"Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen Mu'ti, Selasa (21/1/2025).
Surat Edaran Bersama diteken 20 Januari 2025 ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
Libur Ramadhan
Dalam edaran diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah atau tak bersekolah selama sepekan awal Ramadhan.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi SKB tersebut.
Masuk Sekolah
Para siswa kemudian kembali mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian bunyi tertulis SKB itu.
Libur Idul Fitri
Kemudian tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian bunyi edaran tersebut.
Baca juga: Ramadhan 2025 Anak Sekolah Libur atau Tidak? Surat Edaran Diterbitkan Pekan Ini
Materi Pembelajaran
Pada edaran itu diatur materi pembelajaran selama Ramadhan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, bagi peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini