ART di Jakpus Bawa Kabur Duit Ratusan Juta Milik Majikan Diringkus Polisi, Uangnya Buat Beli Makeup
By Sitiayani
20 Jan 2025
Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik
LBJ - Seorang wanita berinisial R (20) bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diringkus polisi lantaran membawa kabur uang milik majikannya di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Jumlah uang dibawa R bernilai ratusan juta rupiah.
ART Curi Uang Majikan
"Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp315 juta," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban berinisial LA pada Senin (6/1/2025). Saat itu, pelaku pulang kampung ke orangtua di Lampung.
Saat itu, korban menemukan uang Rp9 juta di lemari kamar pelaku. Korban curiga dan mengecek uang tersimpan di lemari kamarnya. Setelah mengecek, korban mendapati uangnya senilai Rp351 juta telah hilang.
"Uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," jelasnya.
Baca juga: 2 Emak-emak Tertangkap Tangan Mau Nyuri di Bogor, Modusnya Nyelonong ke Toilet Tanpa Izin
Pencurian Secara Bertahap
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di daerah Lampung.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang majikannya secara bertahap sebanyak enam kali. Pelaku bekerja di rumah korban selama dua tahun.
"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap, tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ungkapnya.
Beli Makeup
Pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk membeli makeup dan kebutuhan sehari-hari.
"Sisanya Rp302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp302 juta sisanya Rp13 juta pelaku beli makeup dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan. R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini