Pergub Jakarta 2025 Mengatur Izin Poligami ASN, Begini Penjelasan Lengkap dari Pj Gubernur
By Shandi March
18 Jan 2025
Teguh Setyabudi PJ Gubernur DKI Jakarta. ( Foto: Tangkap layar YouTube Biro Adpim Kaltara)
LBJ – Warga Jakarta belakangan dihebohkan oleh kabar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di ibu kota diperbolehkan untuk melakukan poligami. Kabar tersebut mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
Pergeseran perhatian publik dimulai ketika pasal dalam Pergub tersebut diungkapkan, khususnya Pasal 4 Ayat 1 yang mengatur tentang izin bagi ASN pria yang ingin menikahi lebih dari satu wanita.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang ASN yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum menikah.
Kabar ini langsung menyebar luas dan menuai kontroversi di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa kebijakan ini memberi izin terhadap praktik poligami.
Baca juga : Pemprov Jakarta Keluarkan Izin ASN Poligami, Ini Aturannya
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pemerintah Jakarta justru mempermudah praktik poligami di kalangan ASN.
Pj Gubernur Teguh Setyabudi Klarifikasi
Menanggapi sorotan tersebut, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dengan tegas membantah tudingan yang beredar. Ia menyatakan bahwa Pergub tersebut tidak dimaksudkan untuk mendukung atau mengizinkan poligami, melainkan lebih untuk melindungi keluarga ASN itu sendiri.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh Setyabudi saat memberikan klarifikasi kepada media pada Jumat, (17/1).
Teguh menambahkan bahwa tujuan utama dari pergub ini adalah untuk memperketat mekanisme izin perkawinan dan perceraian ASN Jakarta.
Baca juga : Teriakan Warga Saat Pagar Laut Tangerang Dibongkar: Mau Kaya Jual Laut!
ASN yang berkeinginan untuk menikah lagi atau bercerai, termasuk yang ingin berpoligami, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari atasan terlebih dahulu.
Pj Gubernur juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat, seperti istri dan anak-anak dari ASN yang melakukan poligami atau perceraian.
"Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," ujar Teguh menutup penjelasan.
Dengan klarifikasi tersebut, Pj Gubernur berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari Pergub yang diterbitkan dan tidak terjebak dalam mispersepsi yang beredar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini