Agus Disabilitas Ajukan Status Penahanan Jadi Tahanan Rumah, Ngaku Gatal-gatal di Penjara
By Sitiayani
18 Jan 2025
Terdakwa Agus Disabilitas. Foto: Istimewa
LBJ - IWAS alias Agus disabilitas atau Agus buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah dari tahanan lapas.
Ajukan Tahanan Rumah
Pengajuan permohonan pengalihan status penahanan disampaikan kepada majelis hakim saat sidang perdana perkara kasus dugaan pelecehan seksual digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).
"Kami minta supaya dipertimbangkan majelis hakim, ya mudah-mudahan," kata Aminuddin, kuasa hukum terdakwa Agus, Kamis.
Aminuddin menjelaskan alasa pengalihan status tahanan diperlukan karena fasilitas di Lapas dinilai tidak memadai untuk disabilitas.
Selain itu, tenaga pendamping bukan dari profesional melainkan dari warga binaan. Hal ini dikeluhkan terdakwa Agus.
Gatal-gatal
Menurut Aminuddin, semestinya pemerintah memberikan pendamping profesional membantu terdakwa penyandang disabilitas daksa dalam aktivitas pribadi seperti mandi dan BAB.
"Disampaikan waktu awal difasilitasi yang bagus untuk seorang disabilitas ternyata tidak. Sampai sekarang si Agus ini sudah mulai gatal-gatal," kata Aminuddin.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhamad Sandi, mengatakan dalam sidang, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah.
"Jadi permohonan ini hak dari terdakwa. Dikabulkan atau tidak, itu wewenang dari majelis hakim," kata Lalu Muhamad Sandi.
Ketika nanti dikabulkan, status tahanan bisa beralih ke tahanan rumah, tahanan kota, atau tetap jadi tahanan rutan jika majelis hakim menolak.
"Kan kita belum tahu apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Sandi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa IWAS alias Agus disabilitas digelar secara tertutup di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa hukum dan keluarganya. Agus dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp300 juta. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini