×
image

Cinta Tak Berbalas, Remaja Aniaya Teman Sekelas Berujung Maut, Leher Diikat Kerudung Kepala Dibentur ke Tembok

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Jan 2025

Ilustrasi jenazah. Foto: Freepik

Ilustrasi jenazah. Foto: Freepik


LBJ - Seorang remaja putri berinisial VPR (16) di Lamongan, Jawa Timur merenggang nyawa secara tragis. VPR dibunuh teman sekelasnya, Al (16). Pemicu pembunuhan lantaran sakit hati cinta tak berbalas.

Mayat Korban Membusuk

Pembunuhan terungkap berawal dari penemuan mayat membusuk di sebuah warung kopi kosong di Perumahan Made Great Residence, Desa Made, pada Rabu (15/1/2025).

Identitas korban terungkap setelah warga setempat mengenali ciri-ciri fisiknya. Kala itu, Trimo (60), tetangga keluarga korban mengungkapkan VPR dilaporkan hilang sejak Jumat (10/1/2025).

Hasil penyelidikan diketahui bahwa mayat membusuk tersebut adalah VPR yang hilang lima hari.

"Benar, identitas mayat yang ditemukan di warung kosong di perumahan sudah diketahui," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, Kamis (16/1/2025).

Penyelidikan dilakukan guna mengungkap kasus melibatkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, pelaku pembunuh VPR mengarah kepada AI. Remaja itu diciduk di rumahnya pada Kamis dini hari.

Korban Dianiaya Gegara Cinta

Dari pengakuan AI diketahui pelaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.

"Pelaku memukul perut korban, membenturkan kepala ke tembok, hingga menggunakan kerudung korban untuk mengikat lehernya," jelas Bobby membeberkan bagaimana pelaku menganiaya korban hingga meninggal.

Sakit hati AI semakin bertambah setelah VPR menyatakan sudah memiliki pacar. Sebelumnya. AI sempat mengatakan akan berbuat kejam jika cintanya ditolak.

"Penganiayaan dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum korban dilaporkan hilang," tambah Bobby.

AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post