×
image

Muncikari Paksa Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Diringkus, Perannya Pengepul Duit Terancam 15 Tahun di Bui

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Jan 2025

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik


LBJ - Polsek Metro Kebayoran Baru meringkus seorang muncikari berinisial R alias T (19) terlilit kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). R merupakan buronan polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan.

Muncikari Diringkus

R diduga menjual dua remaja berinisial AMD (17) dan MAL (19) melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp3,5 juta. Polisi terus mengembangkan kasus praktik prostitusi online ini.

"Ditangkap satu orang. Iya muncikari," jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu, Kamis (16/1/2025).

Tersangka R dibekuk di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), bersama 4 tersangka lain. Kelima tersangka saat ini menjalani pemeriksaan guna mengetahui peran masing-masing.

Total Ada 5 Tersangka

"Diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. Peran yang 4 belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, muncikari R berperan menampung duit hasil bisnis esek-esek online tersebut.

"Mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut," ungkap Nunu.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Layani 70 Pria Dibayar Rp3,5 Juta

Sebelumya, polisi membeberkan para korban prostitusi online ini ditarget melayani 70 pria hidung belang dibayar Rp3,5 juta.

Para tamu dikenai tarif bervariasi mulai Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta. Korban melayani satu tamu mendapat upah Rp50 ribu.

Praktik eksploitasi AMD dan MAL sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Awalnya korban ditawari pekerjaan oleh temannya.

Ternyata, pekerjaan dimaksud melayani pria hidung belang. Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post