×
image

Ini Pandangan Kemenag dan PBNU Soal Dana Zakat untuk Program MBG

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Jan 2025

Kemenag menilai dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan kajian yang menyeluruh. (Foto:X@Ddirtyyspace)

Kemenag menilai dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan kajian yang menyeluruh. (Foto:X@Ddirtyyspace)


LBJ - Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan kajian yang menyeluruh.

"Apakah MBG ini menjadi prioritas penyaluran dana zakat, infak, sedekah tentu harus dikaji secara bijak dan menyeluruh," ujarnya pada Rabu (15/1).

Meski begitu, Kamaruddin menilai bahwa penggunaan dana zakat untuk siswa kurang mampu memungkinkan, karena mereka tergolong dalam kelompok penerima manfaat zakat.

"Prinsipnya memungkinkan, karena siswa siswi dan santri, apalagi siswa siswi tidak mampu," tambahnya.

Baca juga : BPOM Temukan Sayur Basi di Program Makanan Bergizi Gratis

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, MBG belum menjadi program yang didanai oleh Baznas atau lembaga amil zakat lainnya.

Pemerintah sejauh ini mengalokasikan anggaran MBG melalui APBN.

PBNU Usulkan Infak dan Sedekah untuk Program MBG

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memiliki pandangan berbeda terkait penggunaan dana zakat untuk MBG.

Menurutnya, lebih tepat jika dana infak dan sedekah digunakan untuk program ini, karena penggunaannya lebih fleksibel dibandingkan zakat.

"Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima," ungkap Gus Yahya.

Baca juga : Susu di Makan Bergizi Gratis Jakarta Diberikan 2 Kali Sepekan

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan dana zakat diatur dalam fikih, yang menyebutkan delapan asnaf sebagai penerima manfaat zakat.

Oleh karena itu, perlu pendalaman terkait kebijakan ini agar sesuai dengan ketentuan agama.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Didorong

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar dana zakat dapat membantu pendanaan MBG. Hal ini dianggap dapat melibatkan masyarakat dalam program pemerintah.

Baca juga : Netizen Soroti Isi Menu Hari Kedua Program Makan Bergizi Gratis

"Saya melihat ada DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga," ucap Sultan.

Sultan juga menyebut bahwa keterlibatan masyarakat, termasuk melalui zakat, dapat memperkuat program MBG tanpa mengandalkan sepenuhnya pada APBN.

Bahkan, ia menyebut dukungan dari pemerintah Jepang yang menyatakan siap mendukung program tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post