Polisi Tetapkan Nanang alias Gimbal Tersangka Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun di Bui
By Sitiayani
15 Jan 2025
Nanang Irawan alias Gimbal, pembunuh Sandy Permana. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi meringkus dan menetapkan Nanang alias Gimbal sebagai tersangka pembunuh pesinetron Sandy Permana.
Nanang Jadi Tersangka
Sandy, pemain serial Mak Lampir tewas bersimbah darah di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (12/1/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bambang Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ditangkap di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (15/1/2025), pukul 10.45 WIB.
Kabur ke Karawang
"Ditangkap di warung sedang makan," kata Ade Ary.
Nanang melarikan diri ke daerah Karawang, Jawa Barat usai menikam Sandy Permana.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," lanjutnya.
Selama pelarian, Nanang mencukur rambutnya sendiri dengan tujuan agar tidak dikenali, dan menghilangkan jejak.
Ade Ary menerangkan tersangka Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
15 Tahun Penjara
Tersangka Nanang terancam 15 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ade Ary.
Sebagai informasi, Sandy Permana tewas karena luka tusuk di tubuhnya pada Minggu. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sebelum tewas, Sandy diketahui naik sepeda listrik menemui seseorang di danau dekat perumahan. Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang diduga pelaku. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini