233 Mahasiswa STIKOM Bandung Wajib Kuliah Lagi Setelah Kelulusan Dibatalkan
By Cecep Mahmud
14 Jan 2025
233 mahasiswa periode 2018-2023 yang kelulusannya dibatalkan harus kembali mengikuti perkuliahan. (Stikom.ac.id)
LBJ - STIKOM Bandung mengharuskan 233 mahasiswanya kembali mengikuti perkuliahan setelah kelulusan mereka dibatalkan. Langkah ini diambil untuk memperbaiki kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyatakan bahwa 233 mahasiswa periode 2018-2023 yang kelulusannya dibatalkan harus kembali mengikuti perkuliahan.
Langkah ini diambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan berbagai kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa.
Dedy menjelaskan bahwa mahasiswa tidak diwajibkan mengulang semua mata kuliah dari awal. Mereka hanya perlu menyelesaikan kekurangan SKS untuk memenuhi syarat kelulusan.
Baca juga: STIKOM Bandung Batalkan Kelulusan 233 Mahasiswa, Ini Alasannya!
"Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki," jelas Dedy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain:
1. Nilai Akademik Tidak Sesuai
Data akademik mahasiswa tidak sesuai antara STIKOM Bandung dan Pangkalan Data Dikti.
2. Kekurangan SKS
Mahasiswa yang dinyatakan lulus ternyata belum memenuhi syarat minimal 144 SKS.
3. Ijazah Tanpa PIN
Pada ijazah mahasiswa periode tersebut, tidak ditemukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang menjadi kewajiban dari Kementerian Pendidikan.
4. Tes Plagiasi Tidak Dilakukan
Karya ilmiah mahasiswa belum melalui proses uji plagiasi.
Dedy juga menyoroti adanya praktik jual beli nilai yang diduga dilakukan oleh oknum internal kampus tanpa sepengetahuannya.
"Ada operator yang melakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi. Eh, ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium," katanya.
Baca juga: Tiga Selongsong Kembang Api Ditemukan di Lokasi Ledakan Rumah Polisi Mojokerto
Mahasiswa tidak perlu mengulang perkuliahan dari semester awal hingga akhir. Mereka hanya diwajibkan mengikuti perkuliahan untuk memperbaiki kekurangan SKS.
"Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8," tegas Dedy.
Mahasiswa yang merasa temuan tim evaluasi tidak akurat dapat membantahnya dengan menunjukkan data dan bukti yang sah.
"Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal," tambah Dedy.
Dedy mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) di STIKOM Bandung. Hal ini berdampak pada pengelolaan administrasi mahasiswa yang kurang optimal.
Selain itu, praktik jual beli nilai yang melibatkan operator kampus memperburuk situasi. Langkah tegas berupa penggantian operator sudah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Keputusan ini membuat mahasiswa harus meluangkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan kekurangan SKS mereka. Namun, mereka tidak perlu mengulang semua mata kuliah, sehingga beban akademik menjadi lebih ringan dibandingkan jika harus mengulang dari awal.
Ijazah baru akan diterbitkan setelah mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi yang berlaku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini