211 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tak Memiliki Izin Tinggal
By Sitiayani
12 Jan 2025
211 WNI dideportasi dari Arab Saudi tiba di Tanah Air. Foto: kemlu.go.id
LBJ - Ada 211 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (11/1/2025) malam, pukul 23.30 WIB.
211 WNI Dideportasi
Mereka diarahkan ke ruang imigrasi. Di sini, petugas imigrasi mengecek dokumen perjalanannya. Ratusan WNI ini dideportasi dari Arab Saudi karena tak memiliki izin tinggal.
"Alhamdulillah pada hari ini sudah tiba 211 pekerja migran kita. Mereka memang bekerja di Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, Minggu (12/1/2025) dini hari.
Setelah proses imigrasi, lalu diarahkan ke Badan Karantina Kesehatan (BKK) untuk mengecek kesehatan, termasuk pengecekan virus HMPV.
Usai dari BKK, pihak BP2MI melakukan pendataan terhadap 211 WNI merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Harus Penuhi Peraturan
Judha Nugraha mengingatkan agar pekerja migran Indonesia mematuhi seluruh peraturan.
Menurutnya, migrasi keluar negeri adalah hak setiap warga negara, namun lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017
Sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan pemerintah Indonesia menerima kepulangan 211 WNI dideportasi dari Arab Saudi.
Diduga Ilegal
"Menerima deportasi dari Arab Saudi sebanyak 211 orang, dan saya diperintah langsung oleh Istana Negara untuk menerima," kata Karding, Sabtu (11/1/2025).
Diduga ratusan WNI merupakan pekerja migran berangkat secara nonprosedural atau ilegal. Mereka dideportasi tidak ada hubungannya dengan haji dan umrah.
Karding menyampaikan pihaknya memperkirakan saat ini ada 6 juta PMI ilegal bekerja di luar negeri. Lebih banyak daripada PMI legal jumlahnya 5,2 juta orang. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini