×
image

36 Adegan Diperagakan Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang, 3 Prajurit TNI AL Dihadirkan

  • image
  • By Sitiayani

  • 12 Jan 2025

Rekonstruksi digelar TNI AL hadirkan para saksi dan tiga tersangka prajurit TNI AL. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

Rekonstruksi digelar TNI AL hadirkan para saksi dan tiga tersangka prajurit TNI AL. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif


LBJ - Ada 36 adegan diperagakan saat rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu (11/1/2025) dini hari.

Tiga Tersangka Penembakan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menerangkan rekonstruksi menghadirkan para saksi dan tiga tersangka prajurit TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Adegan diawali peristiwa di Saketi Pandeglang hingga Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan," jelas Wira, Sabtu.

Lebih jauh, Wira berjanji TNI AL akan menegakkan hukum seadil-adilnya membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga persidangan.

Telan Dua Korban

Sebagai informasi, penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Penembakan menelan dua korban, yakni Ilyas Abdurrahman dan Ramli. Bos rental mobil. Ilyas tewas karena ditembak, terkena peluru di bagian dada.

Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan empat tersangka kasus penggelapan mobil. Dua di antaranya dalam pengejaran alias buron.

Empat Tersangka Penggelapan Mobil

Para tersangka adalah AS (29), penyewa mobil rental. Perannya menggelapkan Honda Brio milik korban, setelah mobil dikuasai diserahkan kepada penadah IH (DPO) untuk dijual.

IH berperan menyuruh AS menggelapkan mobil dengan cara menyewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil. Selain itu, IH menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu atas nama AS untuk dijadikan syarat dokumen penyewa kendaraan dan menjual Brio kepada RH (DPO).

Tersangka RH (DPO), berperan menjual Brio kepada tersangka IS. Tersangka IS berperan menjual Brio itu kepada AA dan BA. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post