Pria Bekasi Jual Konten Porno di Telegram, Diperagakan Anak Usia 5-12 Tahun, Gabung Grup Bayar Rp15 Ribu
By Sitiayani
10 Jan 2025
Ilustrasi pornografi. Foto: Freepik
LBJ - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) lantaran diduga menjual video porno melalui aplikasi Telegram. Pria tersebut mengoleksi 1.029 video porno.
Gabung Kena Biaya Rp15 Ribu
"Penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).
Hasil penyelidikan, member ingin berlangganan ke grup Telegram dikenakan biaya langganan yaitu Rp15 ribu selama 3 bulan.
"Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10-15 ribu per 3 bulan," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya. Saat ini polisi mendalami kasus tersebut.
Diperagakan Anak-anak
"Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana," tuturnya.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu menerangkan ada ribuan konten disebar pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten tersebut terdiri dari anak-anak usia 5-12 tahun.
“Usianya jika kami bisa perkirakan ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” jelas Roberto, Jumat.
Dari kanal Telegram tersebut, ada 689 konten porno diperagakan anak-anak.
Motif Ekonomi
“Tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkapnya.
Kini, RYS ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini