×
image

Viral Pagar Laut 30 Km di Tangerang, PIK 2 Bantah Tudingan Netizen

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Jan 2025

Pagar laut sepanjang 30,16 km melintasi wilayah pesisir 16 desa di Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.  (Foto:X@BANGSAygSUJUD)

Pagar laut sepanjang 30,16 km melintasi wilayah pesisir 16 desa di Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan setempat. (Foto:X@BANGSAygSUJUD)


LBJ - Pihak pengembang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) akhirnya angkat bicara terkait tuduhan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan pagar ini sempat viral di media sosial, memicu dugaan bahwa proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 adalah pelaku di baliknya.

Kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid, secara tegas membantah tuduhan tersebut. "Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?" ungkap Muannas, Jumat (10/1).

Ia menjelaskan bahwa pagar laut biasanya dibangun dengan tujuan tertentu, seperti menahan ombak, mencegah abrasi, atau mendukung aktivitas keramba ikan. Namun, ia memastikan bahwa pagar misterius ini bukan bagian dari proyek PIK 2.

"Atau bisa jadi pembatas, karena ada warga yang kebetulan punya tanah di pesisir, abis kena abrasi. Yang pasti bukan PIK (yang bangun)," tegasnya.

Baca juga : Petugas Dishub Depok Nemplok di Kaca Depan Mobil Pikap Dipastikan Selamat Terseret 500 Meter

Pengembangan PSN PIK 2 sendiri mencakup area seluas 1.755 hektare di Kabupaten Tangerang, dengan target selesai pada tahun 2060. Proyek ini direncanakan untuk menghadirkan berbagai fasilitas seperti hutan mangrove, lapangan golf, resort, hingga sirkuit bertaraf internasional.

Ganggu Aktivitas Nelayan, Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km yang melintasi wilayah pesisir 16 desa di Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pagar ini mencakup enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah menyegel pagar tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca juga : HUT ke-52 PDIP, Megawati Singgung KPK dan Kasus Hasto Kristiyanto

"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ungkap Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono di lokasi pemagaran, Kamis (9/1).

KKP memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil tindakan tegas.

"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," tambah Pung.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post