×
image

KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

  • image
  • By Sitiayani

  • 09 Jan 2025

Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih. Foto: YouTube KPU Daerah Khusus Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih. Foto: YouTube KPU Daerah Khusus Jakarta


LBJ - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024–2029, pada hari ini, Kamis (9/1/2025).

Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih

Penetapan disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jakarta 2024, di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat.

Acara dihadiri Pramono Anung dan Rano Karno, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2 yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, tidak hadir dan diwakili calon wakilnya, Suswono.

Melihat kanal YouTube KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata membacakan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024

Ridwan Kamil Tidak Hadir

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sebesar 50,07 persen atau sebanyak 2.183.239 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 39,40 persen atau 1.718.160 suara.

Pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 10,53 persen atau 459.230 suara.

“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 (tiga) Saudara Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024,” kata Wahyu, Kamis.

Usai pembacaan hasil, Surat Keputusan (SK) penetapan ditandatangani Ketua bersama Komisioner KPUD Jakarta.

Kemudian, KPUD Jakarta menyerahkan salinan (SK) penetapan kepada KPU RI, Ketua DPRD Jakarta, dan Bawaslu Provinsi Jakarta. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post