Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang 15 Januari, Ini Link dan Syaratnya
By Sitiayani
08 Jan 2025
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang 15 Januari. Foto: bkn.go.id
LBJ - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
PPPK Tahap 2 Diperpanjang
Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diperpanjang hingga Rabu, 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Sebelumnya, PPPK diperpanjang hingga 5 Januari 2025, semula ditutup 31 Desember 2024.
Syarat Pendaftaran
Pendaftaran tahap ini diperuntukkan bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk tenaga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BKN mengimbau calon pelamar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas akhir menghindari kendala teknis. Selain itu, calon pelamar diminta menggunakan kanal resmi pemerintah mencari informasi.
Link dan Pembuatan Akun
Untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 Pelamar diwajibkan membuat akun sebelum pendaftaran.
Berikut langkah membuat akun dan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:
1. Buka laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
2. Pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN
3. Lengkapi data diri sesuai KTP guna mencocokkannya dengan database di Dukcapil
4. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan, lalu tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya
5. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
6. Isi password untuk akun SSCASN
7. Pastikan semua data diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah setelah disimpan
8. Klik 'Selanjutnya' guna mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak bisa diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubah
9. Jika telah selesai, pilih 'Lanjutkan login pendaftaran' dan cetak Kartu Informasi Akun
10. Lalu, akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini