Matel: Peran, Sertifikasi, dan Kontroversi di Jalan Raya
By Cecep Mahmud
07 Jan 2025
Ilustrasi matel. (XYZonemedia)
LBJ - Fenomena mata elang atau matel semakin dikenal di masyarakat sebagai petugas pemantau kredit macet di jalan. Meski begitu, masih banyak pertanyaan terkait legalitas dan profesionalisme pekerjaan ini.
Mata elang atau matel adalah istilah populer untuk petugas pemantau kredit macet di jalan. Mereka bertugas mengamati pelat nomor kendaraan debitur yang menunggak cicilan berbulan-bulan di perusahaan leasing.
Saltus (34), Supervisor Remidial Recovery Leasing wilayah Pondok Kopi, Jakarta Timur, menjelaskan bahwa dalam dunia keuangan, istilah resminya adalah external sweeping.
Saltus mengungkapkan bahwa matel direkrut oleh agensi penagihan pihak ketiga. Agensi ini bertugas menangani debitur yang menunggak pembayaran cicilan sepeda motor.
“Jika ada nasabah perusahaan pembiayaan yang telat bayar dalam jangka waktu tertentu, data nasabah akan diserahkan ke agensi penagihan,” jelas Saltus.
Baca juga: Pria di Jaktim Tewas Pulang Kondangan, Disabet Sajam Sempat Kejar-kejaran
Biasanya, para matel beroperasi di lokasi-lokasi strategis di pinggir jalan. Mereka memantau kendaraan yang melintas dan mencocokkannya dengan data yang diberikan agensi.
Matel akan bergerak ketika mendapatkan data dari agensi penagihan terkait debitur yang menunggak cicilan. Mereka bekerja dalam tim untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan.
Menurut Saltus, idealnya seorang matel harus memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seharusnya yang menjadi dasar untuk jadi matel adalah memiliki SPPI dari OJK,” tegasnya.
Saltus mengimbau agar masyarakat yang berurusan dengan matel segera berkoordinasi dengan pihak leasing resmi. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini