×
image

Pria di Bogor Cabuli Bocah Yatim 10 Tahun, Perdayai Korban Beri Uang Rp5.000

  • image
  • By Sitiayani

  • 03 Jan 2025

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik


LBJ - Polisi membekuk dan menetapkan pria berinisial AS (41) sebagai tersangka karena mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pria Cabul Dibekuk Polisi

"Sudah tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru, Jumat (3/1/2025).

Kini, AS menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Dari kicauan AS diketahui modusnya mencabuli korban dengan iming-iming memberi uang Rp5.000.

Anak Pelaku dan Korban Berteman

"Iya (iming-iming) dikasih Rp 5.000," ungkap Ndaru.

Usut diusut ternyata anak pelaku dengan korban berteman. Korban sering main ke rumah pelaku sehingga AS leluasa melancarkan aksi mesumnya.

"Pada saat posisi di rumah pelaku, korban dilakukan cabul," ucapnya.

Sebelumnya, viral video pendek di media sosial menampilkan seorang pria di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun.

Korban Trauma

"Inilah gak punya otak, anak yatim bukan dijaga malah dibejatin,” ucap seorang perempuan penuh emosi, dikutip dari akun Instagram @Bogordailynews.

Dilaporkan, korban mengalami trauma. Warga berharap ada bantuan pemulihan mental korban.

“Mengingat korban adalah anak yatim, semoga ada bantuan dari pemerintah untuk pemulihan mentalnya,” kata seorang warga. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post