Batasi Kendaraan, Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari 2025
By Sitiayani
28 Dec 2024
Aturan Ganjil Genap. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi mengumumkan rencana rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat selama libur Tahun Baru 2025. Diantaranya, menerapkan aturan ganjil genap (gage), dan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way.
Gage di Puncak
Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi mengatakan, aturan ganjil genap diterapkan hingga Minggu, 5 Januari 2025.
Aturan ini guna membatasi volume kendaraan ke arah Puncak. Selain itu, untuk mengantisipasi kepadatan jumlah volume kendaraan yang naik ke kawasan wisata puncak.
"Kami memberlakukan fasilitas genap ganjil setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk memberikan pembatasan jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak," jelas Edwin, Sabtu (28/12/2024).
Atasi Kepadatan Kendaraan
Kendaraan bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal maka akan diputar balik. Sejumlah petugas akan disiagakan di sejumlah titik.
Diprediksi volume kendaraan akan terus meningkat mulai hari ini. Peningkatan terjadi hingga malam pergantian tahun baru 2025.
"Kita prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan tetap meningkat hari ini, Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun," jelasnya.
Selain aturan ganjil genap, polisi akan menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way. One way diterapkan secara situasional melihat volume arus kendaraan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini