Dua Pak Ogah Pukuli Pengendara Mobil di Puncak Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
By Sitiayani
26 Dec 2024
Seorang tersangka pemukul pengendara mobil di Puncak diperiksa polisi. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi menetapkan dua pak ogah pemukul pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya ditahan polisi.
Dua Pak Ogah Jadi Tersangka
"Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya)," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, pada Kamis (26/12/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 dan 335 KUHP kepada kedua pengatur jalan atau biasa disapa pak ogah.
"Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), itu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Lebih mendalam, Teguh mengatakan kedua tersangka ditangkap berinisial R dan J. Sedangkan, seorang lagi dalam pengejaran, masuk daftar pencarian polisi (DPO).
"Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO (daftar pencarian orang) satu orang inisial D," jelasnya.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Minggu (22/12/2024). Saat itu, kondisi lalu lintas di jalur alternatif dalam keadaan padat merayap.
Korban IH dan ketiga tersangka sempat berdamai setelah dimediasi oleh polisi.
Namun, pada Rabu (25/12/2024), IH melaporkan pemukulan yang dialaminya dan sang istri ke polisi lantaran istrinya berpotensi mengalami keguguran akibat peristiwa tersebut. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini