×
image

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari ini, Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2025

  • image
  • By Sitiayani

  • 24 Dec 2024

Aturan Ganjil Genap. FotoL jakarta.go.id

Aturan Ganjil Genap. FotoL jakarta.go.id


LBJ - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada 25-26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025.

Gage Jakarta Ditiadakan

Peniadaan ganjil genap (gage) bertepatan dengan libur nasional dalam rangka perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025.

"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (24/12/2024).

Peniadaan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Peraturan tersebut memuat sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Dalam kesempatan ini, Syafrin mengingatkan para pengguna jalan berhati-hati saat berkendara, serta menjaga keamanan dan ketertiban perayaan Natal 2024.

"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," katanya.

Jadwal dan Lokasi Gage Jakarta

Jakarta merupakan salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia. Aturan ganjil genap diharapkan bisa memberikan solusi dengan cara membatasi kendaraan di 26 ruas jalan utama Jakarta.

Jadwal aturan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta menerapkan aturan ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal A. Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya sisi Barat

- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

Sanksi Melanggar Gage

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.

Petugas kepolisian akan berjaga di titik-titik strategis untuk memastikan kepatuhan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda tilang sesuai dengan ketentuan berlaku. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post