Dua Sales Makanan Gagahi Perempuan Difabel Tunarungu, Korban Diancam di Tempat Kos
By Sitiayani
22 Dec 2024
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Freepik
LBJ - Dua pria bekerja sebagai sales makanan asal Garut, Jawa Barat (Jabar) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) karena diduga memerkosa perempuan disabilitas tunarungu dan wicara. Pelaku memerkosa korban di tempat kos.
Dua Sales Gagahi Penyandang Disabilitas
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi merinci identitas kedua pelaku. Tersangka DV (22) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Garut, dan AK (29) warga Desa Sagala, Kecamatan Cibalong, Garut.
"Kedua pelaku di Tulungagung bekerja sebagai sales makanan, sedangkan korban V (23) kebetulan ngekos di dekat kontrakan pelaku," kata Taat, Jumat (20/12/2024).
Kasus dugaan pemerkosaan dilaporkan korban bersama orangtuanya pada awal Desember 2024. Kemudian, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, pada Selasa (17/12/2024).
Korban Diancam
Hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban dalam tiga hari yaitu 5, 6, dan 28 November 2024. Memuluskan aksinya, pelaku mengenal korban sebagai tetangga kos tiba-tiba mendatangi korban yang sendirian.
"Pelaku DV membekap dan mengancam korban agar diam. Kemudian melakukan tindak pidana pemerkosaan. Korban sempat memberontak, namun tidak mampu," jelas Taat.
Sedangkan, perbuatan DV dilakukan pada 5 dan 6 November 2024, sedangkan AK memerkosa korban pada 28 November 2024.
Korban ketakutan akhirnya menceritakan peristiwa dialami kepada orangtuanya.
Lampiaskan Hawa Nafsu
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban serta kain seprai.
Dari kicauan pelaku diketahui sengaja memerkosa korban karena mengetahui korban tunawicara dan rungu. sehingga tidak akan teriak. Selain itu, DV berdalih tidak mampu mengontrol hawa nafsu.
"Karena saya sedang ingin (berhubungan)," ujar DV.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Korban Trauma
Kata Taat, saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan, korban menjadi pendiam dan takut bertemu dengan orang lain.
"Korban takut kalau ada laki-laki. Saat ini korban sudah bersama keluarganya," ungkap Taat. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini