Mandor Proyek Tewas, 3 Pelaku Bentrok Pekerja Vs Warga Jakpus Diciduk Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
By Sitiayani
21 Dec 2024
Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik
LBJ - Polisi menangkap tiga pria berinisial AC (36), HT (41), dan ZH (41) sebagai pelaku bentrok antara pekerja proyek dengan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat (Jakpus). Bentrokan menewaskan satu orang tercatat mandor proyek.
Pelaku Bentrok Ditangkap
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menjelaskan pelaku AC dan HT berperan sebagai penyerang kepada pekerja proyek menggunakan sengaja tajam (sajam) berupa pedang sisir dan samurai.
"Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai," terang Aditya, Jumat (20/12/2024).
Sedangkan ZH, kata Aditya, memiliki peran memiting mandor proyek, AS (71). AS meninggal dunia dalam bentrokan tersebut.
Satu Tewas
"Kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS," ujar Aditya.
Saat ini, ada dua pelaku berstatus buronan polisi yakni ER dan IP. DPO berinisial IP diduga sebagai pelaku utama menyerang AS hingga kehilangan nyawa.
Bentrok antara pekerja proyek dengan warga di Kebon Kacang, Jakpus terjadi pada Selasa (17/12/2024) lantaran pengerjaan dilakukan hingga larut malam. Warga mengeluh merasa terganggu.
Seorang warga menyampaikan keluhan ke pihak pekerja proyek sebanyak dua kali. Saat keluhan yang kedua, ada ancaman dari pekerja proyek terhadap warga.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pekerja proyek dan warga akhirnya bertemu melakukan mediasi bersama pihak RT dan RW lingkungan setempat. Hasilnya kedua belah pihak menyepakati musyawarah.
Ternyata, ada warga belum bisa menerima kesepakatan hasil musyawarah tersebut. Alhasil, warga menyerang pekerja proyek.
Para pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu 338, 170, dan 351, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini