×
image

Istri Lindas Suami Tertangkap Basah Selingkuh Dilaporkan Pasal Perzinaan, Bawa Pria ke Apartemen

  • image
  • By Sitiayani

  • 21 Dec 2024

Ilustrasi selingkuh. Foto: Freepik

Ilustrasi selingkuh. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menetapkan Melody Sharon alias MS (31) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Suami Lapor Istri ke Polisi

Selain itu, tersangka Melody dilaporkan suaminya mengenai dugaan perzinaan.

AG melaporkan Pasal 284 tentang perzinaan. Terlapor Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

"Kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan keterangan korban, AG mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024. Diduga sang istri membawa selingkuhannya ke apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Bawa Pria ke Apartemen

"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya," jelas Ade Ary.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Dalam laporan, AG melampirkan sejumlah barang bukti. Kasus tersebut kini dalam pendalaman polisi.

Terjerat Kasus KDRT

Di sisi lain, Melody Sharon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG.

Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut lantaran pelaku ketahuan selingkuh. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post