×
image

Jokowi: Saya Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Langsung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Dec 2024

Jokowi pada pilkada Jakarta 2024 mendukung Ridwan Kamil. (X/@jokowi)

Jokowi pada pilkada Jakarta 2024 mendukung Ridwan Kamil. (X/@jokowi)


LBJ - Mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan sikapnya terkait pemilihan gubernur Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa dirinya lebih setuju jika gubernur dipilih secara langsung. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/12).

"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung," ujar Jokowi.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah pemilihan oleh rakyat atau mekanisme lainnya.

Pernyataan Jokowi muncul di tengah polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). DPR mengesahkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12). Pasal 10 dalam RUU tersebut menyebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Baca juga: Ridwan Kamil Terima Hasil Pilkada Jakarta: Langkah untuk Kondusivitas Ibu Kota

Masinton Pasaribu, anggota DPR Fraksi PDIP, mengkritik ketentuan itu.

"Saat ibu kota masih di Jakarta, gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Jadi ini aneh jika nanti gubernur ditunjuk presiden," katanya.

Menurut Masinton, Jakarta yang dirancang menjadi pusat ekonomi global memerlukan legitimasi kuat dari pemimpin yang dipilih rakyat.

Jokowi mengingatkan bahwa RUU DKJ masih berada di ranah DPR.

"Itu inisiatif DPR, belum sampai ke wilayah pemerintah. Biarkan itu berproses," tegasnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa rancangan ini belum sampai ke mejanya untuk dibahas lebih lanjut.

Masinton turut mengkritisi mekanisme yang diusulkan. Menurutnya, RUU DKJ tidak menjelaskan syarat dan kualifikasi calon gubernur.

"Mekanisme ini bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah, sehingga jadi tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

RUU DKJ dirancang sejalan dengan rencana perpindahan ibu kota ke Nusantara (IKN). Pasal 41 UU IKN mengamanatkan perubahan hukum bagi Jakarta. RUU ini bertujuan menjadikan Jakarta pusat ekonomi terbesar di Indonesia dengan status daerah khusus.

Tanpa regulasi yang jelas, Jakarta akan diatur seperti daerah lain. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan posisi strategisnya sebagai pusat ekonomi global.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post