Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Aniaya Mahasiswi di Tempat Hiburan Malam
By Sitiayani
19 Dec 2024
Chandrika Chika. Foto: Instagram @chndrika_
LBJ - Selebgram Chandrika Chika lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penganiayaan
Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Aniaya
Dugaan penganiayaan dilakukan Chika terhadap mahasiswi bernama Yuliana Byun (19) di tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan informasi, Chandrika Chika dengan korban terlibat perkelahian setelah pulang dari tempat hiburan malam di kawasan SCBD, pada Sabtu (14/12/2024) pukul 04.30 WIB.
“Kejadiannya pukul 04.30 WIB. Siangnya langsung membuat laporan,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Kamis (19/12/2024).
Saat ditanya apakah korban dan pelaku dibawa pengaruh minuman alkohol, Nurma mengatakan belum bisa menyampaikan hal tersebut lantaran masih pendalaman penyidik.
Laporan Disertai Visum RSCM
Nurma memastikan korban mengalami luka di bagian wajah, dan menunggu hasil visum rumah sakit. Korban menjalani visum di RSCM setelah menerima serangan tangan kosong dari Chandrika Chika.
“Korban sudah visum. (Namun) masih menunggu hasilnya. Yang pasti dia (korban) sudah visum,” jelasnya.
"Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban," lanjutnya
Lebih jauh, Nurma Dewi menjelaskan penyebab perkelahian karena salah paham.
"Sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang. Kemudian setelah itu tidak menerima dipandangi atau dilihat yaitu korban dan terjadilah perlakuan yang tidak baik," terang Nurma Dewi.
Pernah Tersandung Narkoba
Sebelum kasus penganiayaan terhadap mahasiswi, Chandrika Chika pernah berurusan dengan kepolisian. Ia tersandung kasus narkoba bersama teman-temannya. Chika ditangkap di kawasan Setibudi, Kuningan, Jaksel, pada April 2024.
Polisi menetapkan tersangka kepada Chandrika Chika dan teman-temannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini