Diancam! Gadis ABG Dihamili Kakak Ipar, Bayinya Dibuang
By Sitiayani
19 Dec 2024
Ilustrasi perempuan diancam. Foto: Freepik
LBJ - Remaja ABG berinisial AT (16) dihamili kakak iparnya, IG (26) di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bayi mereka dibuang oleh perempuan berinisial AB (29) ke sungai.
Bayi Dibuang ke Sungai
"AB pelaku yang membuang bayi dari hasil hubungan gelap AT dan AG. AT merupakan adik ipar dari IG," jelas Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, Selasa (17/12/2024), dikutip dari detikSulsel.
Bayi tersebut lahir di Dusun Kera-kera, Desa Jauh Pandang, Wajo pada Rabu (27/11/2024) pukul 02.15 Wita. Sehari kemudian, jasad dibuang ke sungai ditemukan warga.
Polisi menyelidiki lokasi penemuan jasad, dan periksa sejumlah saksi. Para pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng.
Dua pelaku inisial AT dan IG ditangkap di Kecamatan Sinoa, Bantaeng, pada Kamis (12/12/2024). Hasil pengembangan, pelaku AB diamankan di wilayah berbeda di Bantaeng. Ketiganya dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ABG Dihamili Kakak Ipar
Dari keterangan mereka diketahui, AT dihamili usai diancam kakak iparnya. AT melahirkan, dan bayinya dibuang ke sungai oleh AB. Diketahui, AB memiliki hubungan kekeluargaan dengan IG dan AT.
"Korban setelah dihamili diancam oleh kakak iparnya. Sehingga korban takut ketahuan dan akhirnya bayi tersebut dibuang dan meninggal," jelasnya.
Pelaku IG dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Sedangkan perempuan AT melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkas Alvin. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini